-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, September 03, 2020

Kabid Sarana &Prasarana Disdik Kota Makassar"Dugaan Mark Up "Yang Di Lansir Media Tersebut Tidak Jelas

Kabid Sarana &Prasarana Disdik  Kota Makassar"Dugaan Mark Up "Yang Di Lansir Media Tersebut Tidak Jelas

METRO ONLINE MAKASSAR-Seperti yang di Lansir oleh media online tentang adanya mark up Bangunan RKB dan Mobiler di sekolah SD menuai perotes keras dari pihak Disdik Disdik khusus nya bidang sarana dan prasarana kota makassar.

Kabid Sarana dan Prasarana Bu Linda saat di konfirmasi diruang kerjanya kamis 3/9/2020 mengatakan kami sangat menyesalkan dengan berita dari media  online tersebut pasalnya memberitakan tentang kegiatan bidang sarana dan prasana yang merugikan pihak kami pasal nya dalan poin berita tersebut adanya dugaan  temuan di salah satu sekolah mengenai pekerjaan  RKB dan mobiler di sekolah tersebut.

Ditambahkan dalam berita tersebut ada pembgaian fee,itu data serta pembuktian pembagian fee dapat dari mana dan kalau memang ada silahkan buktikan jangan asal seperti yang di katakan sumber berita dari salah satu anggota  LSM tersebut. karena selain  merusak nama instansi itu masuk privasi karena berita tersebut seakan akan mengirim opini kalau bidang sarana dan prasarana melakukan praktek mark up uacpnya dengan nada kesal.

Selain itu kami juga sangat tidak terima dengan berita ini karena tidak melakukan konfirmasi ke pihak kami, sebelum memuat berita padahal setahu saya dalam UU Pers sudah di atur tentang upaya konfirnasi terhadap pihak pihak terkait dalam berita  sehingga dalam pemberitan memunculkan berita yang Balance selaku sosial kontrol ,dan mirisnya lagi anggota LSM  atas nama AR yang menjadi sumber media tersebut tidak melakukan konfirmasi ke bidang sarana dan prasarana padahal kami sudah arahkan ke PPTK x selaku tekhnis dalam kegiatan pembangunan  RKB karena saat itu saya tidak bisa di konfirmasi karena ada tugas luar di ke kementrian.

Selain itu mereka tidak paham bahwa antara kepsek dan dinas ada tanda tangan mutlak sebagai pertanggung jawaban kegiatan semua itu tentunya tidak terlepas dari acuan juknis yang mana tertuang dan jelas bahwa para penanggung jawab peserta pelaksanaan  kegiatan yaitu Kepala Sekolah,Komite Dan Orang tua murid jadi keterkaitan yang Dinas Sarana dan prasarana apalgi bagi fee dimana silahkn buktikan dan masalah inu saya.akan komplen dan keberatan tentang pencemaran nama baik. pungaka

Andi Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved