METRO ONLINE MASAMBA--Sesuai dengan arahan Plt Dirjenpas, untuk mengimplementasikan Permenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 maka pada hari ke- 2 ini Rutan Kelas IIB Masamba melepaskan 46 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah.Kamis 02/04/20
Kebijakan ini disambut baik oleh para warga binaan dan keluarganya. pesan Karutan Masamba “Iskandar Djamil” untuk warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini agar tetap bersikap baik selama menjalani program asimilasi tersebut dan dilarang berpergian keluar kota dan tetap dirumah saja guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Rutan Masamba tetap berkomitmen untuk melawan penyebaran virus Covid-19 dan tetap profesional dalam bekerja.
Editor : Muh Sain
Kebijakan ini disambut baik oleh para warga binaan dan keluarganya. pesan Karutan Masamba “Iskandar Djamil” untuk warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini agar tetap bersikap baik selama menjalani program asimilasi tersebut dan dilarang berpergian keluar kota dan tetap dirumah saja guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Rutan Masamba tetap berkomitmen untuk melawan penyebaran virus Covid-19 dan tetap profesional dalam bekerja.
Editor : Muh Sain

