-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 13, 2020

Penegasan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sinjai Terhadap Pengurus Karang Taruna Desa Aska

Penegasan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sinjai Terhadap Pengurus Karang Taruna Desa Aska

METRO ONLINE SINJAI--Di Sela-sela Usai Acara Pelantikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sinjai Andi adry Ismawan Putra Menegaskan kepada Seluruh Pengurus  Karangtaruna  Bahwa
Perlu di pahami bersama  karang taruna adalah organisasi plat merah yang tidak mengenal Anggaran Dasar Cuman Mengenal  Permensos,Pedoman Organisasi Karang Taruna di atur di Permensos 25 Tahun 2019,
Lanjut Andry bahwa Karang Taruna Desa Miliknya Pak Desa atau pemerintah Desa,bukan Pak Dusun,bukan BPD, Bukan Anggota DPRD bukan juga Wakil bupati Tetapi Milik Desa ,jadi Karang Taruna Harus tunduk dan patuh terhadap Pak Desa berkaloborasi mendukung dan siap  membantu menjalankan program Pemerintah Desa.

Lanjut Andi adry Bahwa kami mengajak seluruh karang taruna Desa Untuk Bersatu padu  mengibarkan Panji-Panji Karang Taruna Hingga di pelosok-Pelosok Desa Ungkapnya.

Laporan:ilham hs
Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved