-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Agustus 18, 2020

Pelaku Curat Ahirnya Keok Di Tangan Anggota Resmob Polda Sulsel

Pelaku Curat Ahirnya Keok Di Tangan Anggota Resmob Polda Sulsel


METRO ONLINE MAKASSAR---Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Akbar, umur 25 Tahun, alamat Jalan Pasar Terong Kec Bontoala Kota Makassar. atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (18/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Pasar Terong Kec.Bontoala Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Akbar. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y12 warna biru.

"Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti  dari hasil curian", ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali antara lain  Pada tanggal 23 Juni 2020 telah melakukan pencurian dan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y12 warna biru di depan Asrama Mattoangin Jl.Cendrawasih Kota Makassar , Pada bulan Juli 2020 telah melakukan pencurian di Jln.Sanrangan Kelurahan Sudiang Kota Makassar dan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Merk Oppo F11 warna ungu.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti untuk menjalani proses
selanjutnya.

Editor   : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved