-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 06, 2020

Kapolres Pangkep Pimpin Gelar Konferensi Pers Kasus dugaan Pemerkosaan

Kapolres Pangkep Pimpin Gelar Konferensi Pers Kasus dugaan Pemerkosaan

METRO ONLINE PANGKEP--Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Sik Pimpin gelar konferensi pers Kasus pemerkosaan terhadap Perempuan Berinisial SH (20 tahun) di Mapolres Pangkep, Kamis (06/08/2020) pukul 10.00 wita.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong SH bersama KBO Reskrim Iptu H. Amiruddin. Kapolres mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan empat (4) pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada hari Sabtu 01 Agustus lalu.

Kapolres Pangkep mengungkapkan bahwa ke 4 pelaku yang telah diamankan masing – masing berinisial DA (17 Th), MA (30 Th), WA (30 Th), MY (28 Th)

Kejadian berawal saat korban dijemput oleh Lelaki  DA bersama dengan Lelaki MA dan Lelaki  WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani. Usai bernyanyi  korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro  Kabupaten Pangkep “Kata Kapolres”

Lebih Lanjut Kapolres mengatakan. Di rumah itulah korban digilir, awalnya lelaki DA yang merupakan mantan korban menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi ternyata Lelaki MA teman Lelaki  DA merekam hubungan intim mereka dan meminta korban untuk melayaninya,  kalau tidak video mereka akan diviralkan, akhirnya korban menuruti permintaan MA, setelah Lelaki MA kemudian Lelaki  WA, Lel. MY.

”Keempat (4) Tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 285 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Jelas Kapolres

Awalnya memang kita amankan 5 orang namun dari hasil pemeriksaan satu orang itu hanya bersatus sebagai Saksi.(Thiar)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved