-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Agustus 13, 2020

Aksi Penolakan Penutupan THM Dan Refleksi, Pengusaha Hiburan Malam Dan Seni Minta Pemkot Makassar Tinjau Perwali No 36 Tahun 2020

Aksi Penolakan Penutupan THM Dan Refleksi, Pengusaha Hiburan Malam Dan Seni Minta Pemkot Makassar Tinjau Perwali No 36 Tahun 2020

METRO ONLINE MAKASSAR---Kebiajkan Pemerintah Kota Makassar akan menutup Hiburan malam dan Panti pijat menuai reaksi kamis (13/08/2020) para  pekerja seni dan hiburan malam se-kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di dua titik terkait usaha hiburan malam yang ingin dioperasikan kembali.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait tindakan Pemerintah Kota Makassar yang menutup usaha hiburan malam, dan aksi ini berlangsung di halaman Balaikota dan DPRD Kota Makassar.
Dalam orasinya, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, memberikan tiga  tuntutan, Pemkot Makassar kembali membuka usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar.kedua, Pemkot bertanggung jawab atas dampak penutupan, tempat usaha pariwisata kota Makassar, dan ketiga, tidak meneror kepada pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru sekaligus memimpin langsung aksi Demo meminta agar Pemkot Makassar dapat meninjau ulang yang terkait peraturan Walikota Makassar (Perwali) No. 36 tahun 2020,sementara pihak kami seluruh usaha hiburan malam di Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.  ujarnya.

Lanjut,.bahwa jika memang tetap ditutup,kami minta Pemkot Makassar wajib menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19.selain itu, lmeminta pemerintah kota Makassar dan tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ketempat kami, liat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan tim gugus Covid-19 disetiap tempat hiburan malam di Makassar,”

Editor  : Andi Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved