METRO ONLINE MAKASSAR---Atas dasar LAPORAN PENGADUAN : ADUAN / 758 / VIII / 2020 / SEK TAMALATE Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Irmawati, umur 22 tahun, merupakan seorang IRT beralamat di Jln. Mallengkeri Kota Makassar dan Ramlah, umur 24 tahun yang juga seorang IRT, beralamat di Jln. Mallengkeri 3 Kota Makssar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Minggu (9/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jln Lasinrang Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Irmawati dan Ramlah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Oppo warna biru dan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jln. Mallengkeri Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp Oppo warna biru.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor : A.Gusthi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Minggu (9/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jln Lasinrang Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Irmawati dan Ramlah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Oppo warna biru dan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jln. Mallengkeri Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp Oppo warna biru.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor : A.Gusthi