Alfian T Anugerah
METRO ONLINE,BONE - Direktur CV Patappulo, Alfian T Anugerah, mengimbau kepala desa di Kabupaten Bone untuk memperbaiki semua berkas pertanggung jawabannya.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK. 03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan virus corona atau covid-19, tidak dimanfaatkan.
"Bagi saudara-saudaraku kepala desa di kabupaten Bone tolong perbaiki semua berkas pertanggung jawabannya, yang mengherankan PMK no 28 tahun 2020 tidak dimanfaatkan," ujar Alfian T Anugerah, Rabu (22/7/2020).
Padahal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) nya bisa digunakan untuk belanja lainnya, lanjut dikatakannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bone harus bisa hadir memberi pencerahan.
"Perihal ini saya juga sudah sampaikan inspektorat daerah kabupaten Bone, kasian kalau ini dibiarkan, akan menjadi boomerang bagi teman-teman kepala desa," imbuhnya. (Aldi)
METRO ONLINE,BONE - Direktur CV Patappulo, Alfian T Anugerah, mengimbau kepala desa di Kabupaten Bone untuk memperbaiki semua berkas pertanggung jawabannya.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK. 03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan virus corona atau covid-19, tidak dimanfaatkan.
"Bagi saudara-saudaraku kepala desa di kabupaten Bone tolong perbaiki semua berkas pertanggung jawabannya, yang mengherankan PMK no 28 tahun 2020 tidak dimanfaatkan," ujar Alfian T Anugerah, Rabu (22/7/2020).
Padahal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) nya bisa digunakan untuk belanja lainnya, lanjut dikatakannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bone harus bisa hadir memberi pencerahan.
"Perihal ini saya juga sudah sampaikan inspektorat daerah kabupaten Bone, kasian kalau ini dibiarkan, akan menjadi boomerang bagi teman-teman kepala desa," imbuhnya. (Aldi)