-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juli 22, 2020

PMK no 28 Tahun 2020 Tidak Dimanfaatkan, Direktur CV Patappulo Imbau Kepala Desa

PMK no 28 Tahun 2020 Tidak Dimanfaatkan, Direktur CV Patappulo Imbau Kepala Desa

Alfian T Anugerah

METRO ONLINE,BONE - Direktur CV Patappulo, Alfian T Anugerah, mengimbau kepala desa di Kabupaten Bone untuk memperbaiki semua berkas pertanggung jawabannya.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK. 03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan virus corona atau covid-19, tidak dimanfaatkan.

"Bagi saudara-saudaraku kepala desa di kabupaten Bone tolong perbaiki semua berkas pertanggung jawabannya, yang mengherankan PMK no 28 tahun 2020 tidak dimanfaatkan," ujar Alfian T Anugerah, Rabu (22/7/2020).

Padahal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) nya bisa digunakan untuk belanja lainnya, lanjut dikatakannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bone harus bisa hadir memberi pencerahan.

"Perihal ini saya juga sudah sampaikan inspektorat daerah kabupaten Bone, kasian kalau ini dibiarkan, akan menjadi boomerang bagi teman-teman kepala desa," imbuhnya. (Aldi)







Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved