METRO ONLINE,LUTRA- -Dengan sigap Personel Polsek Masamba di pimpin oleh Ka SPKT lll Aiptu Muh. Yusuf M bersama Bhabikamtibmas Briptu A. Wahyu Tri Putra bergerak cepat meringkus IF (21) warga Jl.Lamaranginang. Jumat, (21/2) pukul 06.00 Wita
IF diringkus lantaran pada pukul 05:30 Wita melakuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Attas Kelurahan Bone Tua.Korban diketahui bernama Moring (54) warga Jl. Sultan Hasanuddin.
Aiptu Muh. Yusuf M menuturkan, Pelaku diringkus dirumah almarhum Cabolu tepatnya di samping rumah sakit A.Djemma.
BB hasil jambretnya ia simpan dirumah kost tidak jauh dari TKP sehingga dilakukan pencarian dirumah kost tersebut.
"Kami mengamankan BB uang tunai sebanyak Rp.5.690.000 (lima juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dan 1 unit motor metic Yamaha Mio kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Masamba." tuturnya
Kronologis singkatnya, korban berada di depan pintu Rumah Sakit A.Djemma Masamba menunggu penumpang dari Makassar ke Masamba, kemudian pelaku mendatangi temannya atas nama Reskiawan dan minta tolong untuk menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada penumpang dibelakang.
"Pelaku mengantar pulang Reskiawan kerumahnya, dan meminjam motornya kemudian pergi menunggui korban dibelakang RSUD Andi Jemma didekat sungai kecil yang sepi. Pelaku membuka bajunya dan menutupi mukanya seperti orang bertopeng, begitu korban melintas di depannya." Ujar Aiptu Muh. Yusuf M
Pelaku langsung menarik tasnnya yang berisikan uang tunai sehingga tasnnya putus dan membawa kabur tas korban, dan setelah itu pelaku mengambil uang tunai dalam tas sebanyak Rp 5.690.000 (lima juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dan tasnya dibuang namun korban memburu dan berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan. Jelasnya
Editor: Muh Sain
IF diringkus lantaran pada pukul 05:30 Wita melakuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Attas Kelurahan Bone Tua.Korban diketahui bernama Moring (54) warga Jl. Sultan Hasanuddin.
Aiptu Muh. Yusuf M menuturkan, Pelaku diringkus dirumah almarhum Cabolu tepatnya di samping rumah sakit A.Djemma.
BB hasil jambretnya ia simpan dirumah kost tidak jauh dari TKP sehingga dilakukan pencarian dirumah kost tersebut.
"Kami mengamankan BB uang tunai sebanyak Rp.5.690.000 (lima juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dan 1 unit motor metic Yamaha Mio kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Masamba." tuturnya
Kronologis singkatnya, korban berada di depan pintu Rumah Sakit A.Djemma Masamba menunggu penumpang dari Makassar ke Masamba, kemudian pelaku mendatangi temannya atas nama Reskiawan dan minta tolong untuk menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada penumpang dibelakang.
"Pelaku mengantar pulang Reskiawan kerumahnya, dan meminjam motornya kemudian pergi menunggui korban dibelakang RSUD Andi Jemma didekat sungai kecil yang sepi. Pelaku membuka bajunya dan menutupi mukanya seperti orang bertopeng, begitu korban melintas di depannya." Ujar Aiptu Muh. Yusuf M
Pelaku langsung menarik tasnnya yang berisikan uang tunai sehingga tasnnya putus dan membawa kabur tas korban, dan setelah itu pelaku mengambil uang tunai dalam tas sebanyak Rp 5.690.000 (lima juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dan tasnya dibuang namun korban memburu dan berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan. Jelasnya
Editor: Muh Sain