METRO ONLINE,PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) memberikan arahan tegas kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 4.996 orang, terdiri dari 950 tenaga guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.
Bupati MYL menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang akan diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Lebih lanjut, MYL menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. SKP tersebut menjadi instrumen penting dalam menilai produktivitas, kedisiplinan, dan kontribusi pegawai terhadap organisasi perangkat daerah masing-masing.
Terkait pengupahan, Bupati Pangkep menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi Pemerintah Daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran upah tersebut paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP, selanjutnya upah PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi Pemerintah atau paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi tenaga non ASN,” tegas MYL.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu saling membantu, khususnya bagi pegawai yang belum memahami sistem dan teknologi dalam penyusunan SKP. Ia secara khusus menekankan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut dan meminta agar mekanisme penyusunan SKP difasilitasi melalui unit kepegawaian di masing-masing instansi.
“Kalau ada yang belum mengerti teknologi, silakan saling membantu. Saya tidak mau ada pungli-pungli. Semua harus belajar bagaimana mengisi SKP, dan itu nanti difasilitasi melalui seksi kepegawaian di instansi masing-masing,” lanjutnya.
MYL juga menitipkan pesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kedudukan, kewajiban, dan disiplin PPPK Paruh Waktu setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal kepatuhan terhadap regulasi.
“Saya titip kepada PPPK Paruh Waktu yang dilantik hari ini, bekerjalah dengan baik, berikan pelayanan pemerintahan yang maksimal. Disiplin dan aturannya juga sama dengan PNS, mohon diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menjelaskan bahwa sebanyak 4.993 PPPK Paruh Waktu secara simbolis telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada hari ini. Ke depan, PPPK Paruh Waktu akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
Ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, termasuk penyusunan SKP serta kepatuhan terhadap seluruh kewajiban dan larangan sebagai ASN. Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
“Tentu saja harapan Pemda dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini adalah kontribusi terbaik bagi organisasi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah,” ujar Farmawaty.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
Editor : Muh Sain

