METRO ONLINE,ENREKANG- -Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Syafruddin mendatangi TKP kasus penganiayaan binatang berupa sapi di Sudda Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Rabu, (12/2/2020)
Kanit Reskrim Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Kelurahan Leoran Briptu Budi Nugraha, Aiptu Syafruddin mengecek langsung kondisi sapi yang terluka pada bagian pinggul sampai pangkal ekor akibat sabetan benda tajam.
Dengan mengumpulkan informasi dari pihak pelapor, Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Syafruddin kini mulai mendalami kasus penganiayaan binatang tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih jauh lagi.
"Setelah melakukan beberapa tahap berdasarkan Laporan Polisi ( LP ) yang kami terima, selanjutnya kasus ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap pelaku serta motif di baliknya " Ungkap Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Syafruddin.
AKP Paku Alam selaku Kapolsek Enrekang menyampaikan agar kasus tersebut dapat segera di ungkap dan pelaku bisa segera diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" ungkapnya.
Penyelidikan kasus penganiayaan binatang tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/01/2020/Polda Sulsel/Res Ekg/Sek Ekg, tanggal 07 Februari 2020.
Editor: Muh Sain
Kanit Reskrim Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Kelurahan Leoran Briptu Budi Nugraha, Aiptu Syafruddin mengecek langsung kondisi sapi yang terluka pada bagian pinggul sampai pangkal ekor akibat sabetan benda tajam.
Dengan mengumpulkan informasi dari pihak pelapor, Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Syafruddin kini mulai mendalami kasus penganiayaan binatang tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih jauh lagi.
"Setelah melakukan beberapa tahap berdasarkan Laporan Polisi ( LP ) yang kami terima, selanjutnya kasus ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap pelaku serta motif di baliknya " Ungkap Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Syafruddin.
AKP Paku Alam selaku Kapolsek Enrekang menyampaikan agar kasus tersebut dapat segera di ungkap dan pelaku bisa segera diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" ungkapnya.
Penyelidikan kasus penganiayaan binatang tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/01/2020/Polda Sulsel/Res Ekg/Sek Ekg, tanggal 07 Februari 2020.
Editor: Muh Sain