Demikian yang disampaikan Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno di sela-sela operasi Rutin Kepolisian yang bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (13/02/2020) pagi tadi
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno yang memimpin operasi rutin tersebut mengatakan, operasi rutin ini dilakukan untuk pengecekan bagi pengendara dan kelengkapan kendaraan, seperti SIM, dan surat-surat kendaraaan serta kondisi kendaraan mulai dari muatan sampai dengan ban gundul, ” ujar IPTU Suyitno.
Menurut IPTU Suyitno, kegiatan operasi rutin ini kita lakukan dalam satu minggu 2-3 kali dilaksanakan,” jelas IPTU Suyitno.
“Ini untuk pengecekan kelengkapan kendaraan masyarakat dan kelengkapan mengemudi masyarakat”, tukas IPTU Suyitno.
” Jika ditemukan tidak ada kelengkapan kendaraan atau kelengkapan pengendara kita kenakan sanksi Tilang,”
Untuk itu pengendara yang sudah dilakukan penilangan, selanjutnya harus melengkapi, jadi semuanya harus melekat pada kendaraan”, kata IPTU Suyitno.
dalam operasi rutin tersebut terjaring 5 (lima) kendaraan yang memiliki pelanggaran mulai dari Ban gundul, Muatan lebih dan tidak ada kelengkapan surat-surat pengendara dan kendaraan.
Editor Muh Sain