-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Agustus 25, 2019

Proyek IKM di Desa Lappoase Bone Disorot, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Proyek IKM di Desa Lappoase Bone Disorot, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

METRO ONLINE,BONE- -Gedung Sentra IKM Pengolahan Logam Dinas Perindustrian Kabupaten Bone di Desa Lappoase Kecamatan Awangpone sampai saat ini tidak terpakai.

Hal ini kemudian sangat disayangkan Muhawas Rasyid ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lantenritatta saat dikonfirmasi menuturkan.

Gedung tersebut,harus di fungsikan karena kapan tidak,itu bagian dari proyek yang mangkrak dan disinyalir bagian Kerugian Negara.ujarnya minggu (25/8/2019)
"Berdasarkan keterangan dari masyarakat lanjut kata muhawas,Bangunan saat ini dalam kondisi mengalami kerusakan."

Saya menduga rancangan Bangunan tersebut tidak sesuai dengan Syarat Teknis
yang disyaratkan Kementerian PU terhadap pembangunan gedung.

"Dibuktikan dengan keadaan fisik saat ini dalam keadaan rusak,setelah kami turun melakukan pantauan,selanjutnya mulai dari perencanaan nya yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat pandai besi."

Sehingga mengakibatkan masih kata Muhawas,kegiatan yang menghabiskan anggaran negara sampai milyaran rupiah,sejak dibangun sampai selesai tidak pernah di fungsikan.

"Sejak dibangun pada tahun 2016,sampai saat ini tidak pernah di fungsikan.Dan hal itu tentunya bagian dari pada kerugian negara."Sekali lagi tegasnya

Selaku masyarakat kabupaten bone, menggunakan peran serta,saya meminta kepada jawatan jawatan,baik penegak hukum yang menangani Tindak Pidana Korupsi.

"Agar melakukan penyelidikan,terhadap kegiatan itu,sebagai wujud penyelamatan Keuangan Negara."Harap Muhawas Rasyid Seusai melakukan Pantauan di Gedung Tersebut.


Penulis: Sukardi
Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved