-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Maret 19, 2025

Polres Pangkep Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

METRO ONLINE,PANGKEP – Jajaran Polres Pangkep menggelar sholat ghaib dan do'a bersama untuk tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas di Way Kanan, Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Polres Pangkep pada Selasa (18/03/2025) dan diikuti oleh seluruh personel Polres Pangkep, mulai dari perwira, bintara, hingga staf.

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa sholat ghaib ini merupakan bentuk penghormatan dan do'a bagi para almarhum yang telah berjuang dalam menjalankan tugas negara.

“Kami berduka atas gugurnya rekan-rekan kami dalam tugas. Semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Kapolres Pangkep.

Selain sholat ghaib, kegiatan juga diisi dengan do'a bersama yang dipimpin oleh seorang ustadz. Seluruh peserta khusyuk berdo'a agar arwah para almarhum diterima di sisi-Nya dan diberikan ampunan.

Ketiga anggota Polri yang gugur dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Kehilangan mereka menjadi duka mendalam bagi keluarga besar Polri.

Polres Pangkep berharap semangat pengabdian para almarhum dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(thiar)

Kakanwil Ditjenpas Sulteng dan Wali Kota Palu: Bahas Overkapasitas dan Penguatan Program Pembinaan

METRO ONLINE Palu – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Ditjenpas Sulteng), Bagus Kurniawan, melakukan audiensi dengan Wali Kota Palu, H.Hadianto Rasyid, untuk membahas isu overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta penguatan program pembinaan bagi warga binaan, Selasa (18/3/2025).

Dalam Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Wali Kota Palu tersebut, Bagus Kurniawan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto, Kepala Bidang Pembimbingan dan Kemasyarakatan, M.Nur Amin, Kepala Lapas Palu, Makmur, Kepala Bapas Palu, Hasrudin, Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, Kepala Rutan Palu, Yansen, Kepala Rupbasan Palu, Idris, serta Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya kota palu dan pemasyarakatan dalam menciptakan solusi berkelanjutan.

“Saat ini overkapasitas Rutan Palu hingga 138% dan kami memohon relokasi ke wilayah yang lebih luas dan strategis,” ujar Bagus.

Ia menerangkan bahwa overkapasitas di lapas dan rutan menjadi tantangan besar dalam optimalisasi pembinaan warga binaan. Menurutnya hal tersebut memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk penguatan program reintegrasi sosial, peningkatan fasilitas pembinaan, serta dukungan dari pemerintah kota (Pemkot) palu dalam menyediakan sarana bagi warga binaan yang akan kembali ke masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang maksimal, sehingga saat bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan mandiri. Untuk itu, sinergi dengan Pemkot Palu menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif," ujar Bagus.

Selain permasalahan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan dua poin penting yang memerlukan dukungan Pemkot Palu, yaitu : Pemasaran hasil UMKM dan Swasembada Pangan yang dilakukan UPT Pemasyarakatan serta fasilitasi terkait Akreditasi Klinik pada Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Kami sangat membutuhkan bantuan Pemkot palu untuk memasarkan hasil UMKM dan Swasembada Pangan yang menjadi asta cita presiden yang telah diterjemahkan melalui 13 program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan,” terangnya.

“Selain itu, kami berharap agar pemerintah kota palu dapat memberikan pendampingan dan bimbingan dalam memperoleh akreditasi klinik pada lapas, rutan dan LPKA,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Palu, H.Hadianto Rasyid yang saat itu didampingi Kepala Dinas kesehatan Kota Palu, dr. Rochmat Jasin Moenawar, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Pemkot Palu dalam mendukung program pemasyarakatan. Ia menyoroti bahwa pembinaan yang baik akan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

"Kami siap bersinergi dalam mencari solusi terbaik terkait overkapasitas dan pembinaan warga binaan. Pemkot Palu akan terus berkontribusi dalam menciptakan program yang mampu memberikan manfaat bagi mereka yang telah menjalani masa pidana agar bisa kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ungkap Hadianto Rasyid.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerangka kerja sama yang lebih konkret antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Pemkot Palu. Ke depan, diharapkan ada implementasi nyata dari hasil audiensi ini, baik dalam bentuk program pelatihan kerja, dukungan sosial bagi warga binaan yang bebas, hingga upaya pengurangan angka overkapasitas melalui kebijakan yang lebih progresif.

Dengan adanya sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah, diharapkan pembinaan warga binaan dapat semakin optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Sulawesi Tengah.


Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Editor : Muh Sain 

Selasa, Maret 18, 2025

10 Tersangka Illegal Fishing di Amankan SatpolAirud Polres Pangkep,Begini Kejadianya

METRO ONLINE,PANGKEP-Pada Kesempatan Konfrensi Pers kali ini yang Bertempat di Aula Polres Pangkep Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran Membacakan Kronologis Kejadian Tindak Pidana Illegal Fishing yang terjadi di Kepulauan Pangkep di Wilayah Hukum Polres Pangkep.Selasa,18 Maret 2025

Berdasarkan surat perintah Kasat pol air personil satpol airud berangkat untuk melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Kecamatan Liukang tupabbiring Kabupaten Pangkep terkait adanya aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yang berupa Cantrang atas perintah Kasat polair Polres Pangkep AKP Nompo,S.H.,M.H kepada Kanit Gakkum Satpolairud Polres Pangkep Ipda Muh Guntur bersama tim yang beranggotakan 4 orang tersebut menuju lokasi sasaran yang menjadi target untuk melaksanakan tugas penyelidikan tepatnya pada hari selasa,11 Maret 2025 Sekira Pukul,16.20 wita

Dalam perjalanan patroli tim unit gakkum satpol airud melihat adanya kapal nelayan yang mencurigakan lalu kemudian kapal yang ditumpangi anggota satpol air tersebut mengarahkan kapalnya menuju ke arah kapal nelayan tersebut tepatnya di sebelah utara Pulau sarappo Lompo Kecamatan tupabiring Kabupaten Pangkep dan benar bahwa kapal nelayan yang dicurigai tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang sehingga seluruh nelayan dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dibawa ke mako sat polairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum

Adapun barang bukti yang dimaksud diantaranya 

Satu unit kapal motor nelayan karya indah 77 warna biru putih bermesin Mitsubishi D16 Satu unit mesin Yammar TF 300

Satu set Alat tangkap ikan berupa jaring jenis cantrang dengan pemberat berbentuk bulat yang terbuat dari cor semen dan juga 3 gabus ukuran sedang berisi ikan jenis Ciko ciko , setengah gabus ikan merah , setengah gabus ikan bete-bete dan satu setengah gabus ikan jenis cilala

Adapun pasal yang diterapkan pasal 85 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo PERMEN-KP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan  Andon.

Pasal 85 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan setiap orang dengan sengaja memiliki menguasai membawa, dan /atau menggunakan alat penangkapan ikan dan /atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)


Adapun nama-nama kesepuluh tersangka diantaranya 


1.H.Haris Bin Kamaruddin(Juragan)

    Umur 49 tahun

2.Andika Bin Rifai Daeng Alle 

   Umur 31 tahun

3.Dassir Bin Muse

   53 tahun

4.Idris Bin Kamaruddin

    Umur 52 tahun

5.Asri BinTetta Sehu

    Umur 51 tahun

6.Insar Bin Hallaju

    Umur 33 tahun

7. Aidil Bin Batola

     Umur 18 tahun

8. Jumaing Bin Saleng

     Umur 54 tahun

9. Wandi Bin Syamsul 

     Umur 20 tahun

10. Ramli Bin Tala

      Umur 65 tahun

Kesepuluh tersangka tersebut mereka adalah rata-rata nelayan.


(thiar)

Lanal Tolitoli Lakukan Pembersihan dan Pemeriksaan Kesehatan Pasca Banjir di Lapas Kelas IIB Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli, 18 Maret 2025 – Curah hujan yang tinggi dan bertepatan dengan pasang air laut di Kabupaten Tolitoli mengakibatkan banjir yang merendam sejumlah kawasan, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli. Dalam upaya pemulihan, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tolitoli turun tangan melakukan pembersihan dan pemeriksaan kesehatan pasca banjir di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan apresiasinya terhadap keterlibatan Lanal Tolitoli dalam membantu proses pembersihan. "Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang terjalin antara Lapas dan Lanal Tolitoli. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dalam memulihkan kondisi lingkungan lapas agar tetap bersih dan aman bagi warga binaan," ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Selain itu, inisiatif ini turut mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan sinergi lintas instansi.

Kegiatan pembersihan ini melibatkan personel Lanal Tolitoli bersama petugas lapas dan warga binaan, yang bersama-sama membersihkan lumpur serta genangan air yang tersisa akibat banjir dan selain itu Lanal Tolitoli lakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, kondisi Lapas Kelas IIB Tolitoli dapat segera kembali normal dan aktivitas pemasyarakatan berjalan seperti biasa.


Editor : Muh Sain 

Terciduk PT. Ronal Putra Energi dan PT. Putra Mahalona diduga melakukan aktivitas Haram di Luwu Timur dengan Modus BBM Industri Namun isinya Solar Subsidi

METRO ONLINE LUWU TIMUR -- Dari pantauan Tim media  PT. Ronal Putra Energi di Duga menjadi satu-satunya pemasok Solar Subsidi untuk Perusahaan PT. Putera Mahalona sebagai Rekanan PT. Vale Indonesia Sorowako.

PT. Ronal Putra Energi Terciduk Membawa Solar berkapasitas Banyak Ke Semak-semak tersembunyi  Worshop Milik PT. Putera Mahalona  Di Ujung Jl. Veteran, Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur, Senin 10/3/2025.

Kemudian Tim media melakukan investigasi lebih mendalam dan mendapatkan informasi dari mantan karyawan PT. Putera Mahalona yang tak ingin disebut namanya membenarkan Kegiatan haram tersebut mengibuli PT. Vale dengan modus BBM Industri namun Isinya Solar Subsidi.

Mobil PT. Ronal Putra Energi Kadang antri sampai 3 Unit mengisi Penampungan PT. Putera Mahalona dan ini sudah cukup lama berlangsung" Katanya, Senin 17 Maret 2025 dini hari.

PT Ronal mengambil solar subsidi dari beberapa daerah seperti Bulukumba dan Sinjai termasuk dari Kecing kapal Takbod kemudian Solar tersebut dibawa ke Gudang Milik PT. Putra Mahalona di Jl. Sawo dan Workshop Pt. Putera Mahalona di Jl.Veteran Desa.Langkea Raya, Kec. Towuti Kab. Luwu Timur" Jelasnya.

Dari Gudang tersebut PT. Putra Mahalona mengangkut Solar subsidi  ke PT. Vale Indonesia untuk bahan bakar Mobil Dam Truck dan Excavator PT. Vale" Tambahnya.

Menurut sumber, PT. Vale Indonesia diduga Tidak mengetahui Hal tersebut karena  modus Tangki mobilnya bertuliskan BBM industri namun Isinya Solar Subsidi kemudian sampel yang diberikan sampel BBM Industri ke Vale, Tutupnya.


TIM

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved