-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 17, 2021

Bentuk Kepedulian, Kapolres Enrekang Berikan Bantuan Kepada Penderita Kanker Tulang

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH memberikan bantuan tali asih dan sembako kepada anak penderita kanker tulang.

Kegiatan pemberian tali asih juga di diikuti kepala Baznas dr Junwar,  jajaran Polres Enrekang dan TIM Enrekang Police Care (EPC), Senin (16/08/21).

Bantuan tersebut di berikan kepada Al Maqfira Tunnisa (13) merupakan anak Arismawarti dari ketiga anaknya yang tiggal di Dusun Laiya Desa Sumilan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Personel Polres Enrekang lewat Program Enrekang Police Care dan Baznas Enrekang untuk membantu meringankan biaya pengobatan adik kita 

“Semoga Bantuan yang kami salurkan ini dapat membantu biaya pengobatan adik Al Maqfira Tunnisa,” ungkapnya.

Ini merupakan bentuk kepedulian, empati terhadap Pasien dan keluarga serta dalam rangka peran aktif Polri memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021

Beliau juga mengajak warga Enrekang untuk mendoakan semoga adik Al Maqfira Tunnisa cepat di berikan kesembuhan dan segera pulih kembali agar bisa beraktifitas dan bermain seperti anak-anak seusianya.

Arismawarti selaku Ibu dari Al Maqfira Tunnisa mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Enrekang beserta personel Polres Enrekang dan Baznas Enrekang.

“Terima kasih banyak yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Enrekang serta anggotanya dan Baznas Enrekang atas bantuan yang diberikan kepada anak kami,” ucapnya.


Sain

Senin, Agustus 16, 2021

Personel Polsek Maiwa Polres Enrekang Patroli Malam Untuk Cegah Aksi Tindak Pidana Kejahatan

METRO ONLINE,ENREKANG -- Untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainnya, Polsek Maiwa Polres Enrekang rutin melakukan patroli malam hari, Senin (16/08/2021).

Seperti yang dilakukan personel piket Polsek Maiwa Kasi Humas Polsek Maiwa Aiptu Heriyono bersama Bhabinkamtibmas Bripka Aidil melakukan patroli dialogis dengan warga di Kelurahan Bangkala, Desa Salo dua dan Desa Pattondonsalu Kecamatan Maiwa.

Kapolsek Maiwa Polres Enrekang IPTU Bahri mengatakan jika anggotanya itu melakukan patroli dialogis sembari memberi imbauan dan pesan kamtibmas pada warga masyarakat, agar bersama-sama bisa menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Dengan melakukan patroli malam hari, setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,”jelas Kapolsek Maiwa.

Kegiatan patroli rutin malam hari ini selain wujud kesiapsiagaan anggota kepolisian untuk antisipasi kerawanan Kamtibmas. “Sekaligus untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat,”pungkasnya

Perkara Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Tinjul, Proses Kejari Lingga Masuk Pidana Khusus

METRO ONLINE Lingga – Proses perkara hukum dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA. 2018-2019 yang melibatkan secara langsung mantan Kepala desa (Kades) Tinjul, wilayah  Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan negeri Lingga sebut tahapan penyidikannya sudah masuk ke bidang Pidana khusus (Pidsus).

 “Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra SH kepada beberapa awak media yang tergabung di DPC AJOI Lingga pada saat giat kunjungan silaturahmi diruang kerjanya, Kantor Kejari Lingga pada Sabtu (14/8/2021).

Dalam bincang temu ramah dan wawancara, Ade Chandra menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019, namun kita akui  memang sedikit memakan waktu, disebabkan pada saat proses berjalan pada waktu itu terjadi pergantian, di bidang lntel (Kasi Intel-red). Sehingga menyebabkan sampai sekarang ini belum ada penuntasan secara rinci dan masih dalam proses penanganan.

” Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan. Dan saat ini sudah diserahkan ke bagian yang menangani perkara Pidana khusus (Pidsus),” ucapnya.

Ade Chandra mengakui, adapun penyebab lain keterlambatan proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tinjul ini adalah tidak diketahui nya hingga kini dimana keberadaan Rostam Efendi selaku mantan Kades Tinjul tersebut. Sehingga untuk melakukan tindakan proses hukum oleh pihaknya agak terhambat. Namun demikian yang namanya keterkaitan menyebabkan kerugian negara, maka proses penyidikan dan penyelidikan perkara tetap berlanjut. Insa allah dan mudah-mudahan pada akhir 2021 ini sudah clear proses nya, tegas Ade Chandra.

Dikesempatan yang sama juga, Ade Chandra menyebutkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung pernyataan usulan yang dijabarkan wakil ketua komisi l DPRD Lingga, Aziz Martindaz dalam pemberitaan yang ditayangkan rekan-rekan awak media sebelumnya terkait dilakukannya pengauditan anggaran dana desa oleh Inspektorat. Karena hal itu merupakan salah satu wujud transparansi setiap desa dalam giat pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang di kucurkan pemerintah.

"Usulan di auditnya  anggaran dana desa itu sangat baik, namun yang perlu diperhatikan adala mengenai pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” tutup Ade Chandra, SH.(Pendy)

Karang Taruna Bulutellue Bersama HMHS Berkaleborasi Adakan Penyuluhan Hukum dan Hadirkan 2 Narasumber

METRO ONLINE SINJAI--Karang Taruna Desa Bulutellue Berkaleborasi dengan Himpunan Mahasiswa Hukum Sinjai (HMHS) melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum dan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Aula Kantor Desa Bulu Tellue Kecamatan bulupoddo kabupaten Sinjai.Senin, (16/8/2021).

Dengan Tema" Peran Penegak Hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa".

Menghadirkan 2 Narasumber diantaranya Kejaksaan Negeri Sinjai Yang di Wakili Staf Kasi Intel Sinjai Ali Wardansyah dan Afifah Serta Dari Kopel Indonesia Musaddaq S.E.

Sudirman Selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa, " kami dari pengurus karang taruna Desa Bulutellue berinisiatif melakukan penyuluhan hukum agar semua elemen masyarakat desa dapat meningkatkan partisipasinya dalam pengawasan atau pencegahan terjadi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme,Serta Berharap Agar Desa Bulutellue menjadi salah satu desa percontohan bebas dari korupsi" ujarnya.

Sementara Syahrul Paesa Camat Bulupoddo Yang Hadir Membuka Acara Sangat mengapresiasi kegiatan Yang dilaksanakan Karang Taruna Desa Bulu Tellue dan HMHS.

"Kami selaku pemerintah kecamatan sangat Mengapresiasi dan bangga dengan adanya pemuda yang masih memikirkan desa, semoga kedepannya Karang Taruna Desa Bulutellue dapat menciptakan inovasi-inovasi, Serta partisipasi demi mewujudkan pemerintahan Desa yang bersih khususnya Desa Bulutellue dan  terhindar dari segala Tindak pidana Korupsi " tutupnya.

Kegiatan tersebut Juga di Hadiri Dari Kapolsek Bulupoddo, Babinkamtibmas Desa Bulutellue,PLT  Desa Bulutellue, Perangkat desa,Kepala dusun Se Bulutellue,BPD Bulutellue, pendamping lokal desa,DPK KNPI Bulupoddo,PLT Karang Taruna Kecamatan Bulupoddo,DPC Hippmas Bulupoddo,Karang Taruna Desa Saohiring,DPC SEMMI Sinjai Serta Alumni kuliah kerja karya Umsi tahun 2021.



Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Bea Cukai Batam Amankan Seorang Pria Seludupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

METRO ONLINE,Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

"Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisagerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpa
inisial BS saat melewati X-ray

Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," jelas Rizki, Senin (16/8/21).

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barangbawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap

tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rizki.

Rizki menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Reporter : Lia/rls

Editor : John

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved