-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 16, 2021

Bea Cukai Batam Amankan Seorang Pria Seludupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam Amankan Seorang Pria Seludupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

METRO ONLINE,Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

"Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisagerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpa
inisial BS saat melewati X-ray

Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," jelas Rizki, Senin (16/8/21).

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barangbawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap

tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rizki.

Rizki menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Reporter : Lia/rls

Editor : John

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved