Paspor Lama Dihentikan! Kantor Imigrasi Parepare Kini Hanya Layani e-Paspor

Advertisement

Paspor Lama Dihentikan! Kantor Imigrasi Parepare Kini Hanya Layani e-Paspor

Selasa, 14 Oktober 2025

METRO ONLINE Parepare,  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor. 

Penerapan itu dilakukan secara penuh sesuai kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh. 

Artinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Bagusnya, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. 

Teknologi ini membuat e-paspor lebih aman dari upaya pemalsuan karena data tersimpan secara terenkripsi.

Selain keamanan, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di pintu perbatasan. 

Dengan begitu , sistem pembaca chip otomatis (autogate), pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih cepat.

Tak hanya itu, penerapan e-paspor ini juga menjadi langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Manfaatnya, pemegang e-paspor juga mendapat sejumlah keuntungan. Beberapa negara memberikan kemudahan visa bagi pemilik e-paspor Indonesia, misalnya Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dengan e-paspor.

Untuk biaya, e-paspor masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara 10 tahun Rp950.000.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat, tersedia layanan percepatan satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Proses pengajuan e-paspor kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Melalui aplikasi itu, pemohon dapat mendaftar, memilih jadwal wawancara, hingga mengunggah dokumen secara online.

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah.

Terakhir, dengan diterapkannya e-paspor secara penuh, masyarakat di wilayah Parepare dan sekitarnya kini bisa menikmati layanan paspor yang lebih aman, cepat, dan efisien.


Editor : Muh Sain