Warga Binaan Rutan Pangkep Peroleh Pemahaman KUHP Baru dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Su

Advertisement

Warga Binaan Rutan Pangkep Peroleh Pemahaman KUHP Baru dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Su

Metro Online
Jumat, 26 Juni 2026

METRO ONLINE, Pangkep - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima kunjungan Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan hukum dan monitoring bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi warga binaan, bertempat di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Jumat (26/6).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, didampingi oleh Serli Randabunga dan Andi Fikri Fauzi Alimuddin. Pada kesempatan ini, tim memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, termasuk penguatan pendekatan keadilan restoratif, pengaturan pidana alternatif, serta berbagai ketentuan baru yang perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk warga binaan.


Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana nasional.


Selain penyuluhan hukum, tim juga melaksanakan monitoring terhadap layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Rutan Pangkep guna memastikan warga binaan memperoleh akses terhadap bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dujfri, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih baik.


"Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel. Sosialisasi KUHP baru ini menjadi bekal pengetahuan yang penting bagi warga binaan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Dujfri.


Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara optimal.



Editor : Muh Sain