METRO ONLINE,Maros - Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 Hijriah. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib, Sabtu (21/03).
Remisi yang diberikan terdiri atas beberapa kategori, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap sikap dan keaktifan narapidana dalam mengikuti pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung secara khidmat dan diikuti oleh para narapidana penerima serta petugas pemasyarakatan. Momentum Hari Raya Idul Fitri dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan dalam memperbaiki diri dan semakin mendekatkan diri kepada keluarga serta lingkungan sosialnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya remisi khusus Idul Fitri ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan sekaligus memperkuat tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nantinya.
Editor : Muh Sain
