BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan di Siwa Kabupaten Wajo, Aparat Dinilai Tutup Mata

Advertisement

BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan di Siwa Kabupaten Wajo, Aparat Dinilai Tutup Mata

Metro Online
Jumat, 30 Januari 2026

METRO ONLINE WAJO SIWA  -- Aroma busuk dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak dari Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Di wilayah Siwa, dua titik penampungan solar subsidi diduga kuat menjadi pusat penyelewengan BBM yang berlangsung terang-terangan selama bertahun-tahun, nyaris tanpa sentuhan hukum. Rabu (28/1/2026).


Di mata warga, praktik ini bukan lagi rahasia. Aktivitas penampungan dan distribusi ilegal BBM subsidi disebut telah menjadi konsumsi publik. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru diduga dialihkan secara sistematis ke pelaku industri dan usaha skala besar, lalu dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.

Menurut warga, aktivitas pengambilan BBM subsidi berlangsung nyaris tanpa jeda. siang, malam, hingga dini hari. Pola ini kian menguatkan dugaan adanya kerja sama dengan oknum aparat, sebab mustahil praktik sebesar itu berjalan mulus jika tanpa ‘pengamanan’.


Penelusuran lapangan Katata.id menemukan indikasi kuat pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari. BBM diduga diangkut menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi untuk menghindari pengawasan.


Ironisnya, laporan warga yang disampaikan berulang kali kepada aparat penegak hukum setempat tak pernah berujung pada penindakan serius.


“Kami heran, apa aparat di sini sudah buta dan tuli? Rakyat kecil bawa satu jeriken bisa ditangkap, tapi yang angkut berton-ton justru dibiarkan,” ujar warga lain dengan nada geram.


Menurut warga, aktivitas pengambilan BBM subsidi berlangsung nyaris tanpa jeda. siang, malam, hingga dini hari. Pola ini kian menguatkan dugaan adanya kerja sama dengan oknum aparat, sebab mustahil praktik sebesar itu berjalan mulus jika tanpa ‘pengamanan’.


Penelusuran lapangan Katata.id menemukan indikasi kuat pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari. BBM diduga diangkut menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi untuk menghindari pengawasan.


Ironisnya, laporan warga yang disampaikan berulang kali kepada aparat penegak hukum setempat tak pernah berujung pada penindakan serius.


“Kami heran, apa aparat di sini sudah buta dan tuli? Rakyat kecil bawa satu jeriken bisa ditangkap, tapi yang angkut berton-ton justru dibiarkan,” ujar warga lain dengan nada geram.


Padahal Pasal 55 Undang undang no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Namun di Siwa, hukum itu seolah hanya tajam  kebawag


Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum di Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut. Sementara itu, sejumlah nama yang disebut warga masih terlihat bebas beraktivitas di lapangan, seakan kebal dari jerat hukum.


Situasi ini memantik kekecewaan publik dan melahirkan desakan keras agar Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung. Warga menilai, dugaan mafia BBM subsidi di Siwa telah mengakar kuat dan mustahil diberantas jika hanya ditangani secara normatif dan setengah hati.


Editor : Muh Sain