Rutan Pinrang Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Dibekali Pengetahuan Bantuan Hukum dan Regulasi Pemasyarakatan

Advertisement

Rutan Pinrang Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Dibekali Pengetahuan Bantuan Hukum dan Regulasi Pemasyarakatan

Jumat, 28 November 2025

METRO ONLINE Pinrang – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Rumah Hukum Lasinrang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini mengangkat dua materi utama, yaitu mekanisme bantuan hukum serta pemahaman regulasi terbaru terkait hak dan kewajiban tahanan.


Acara dibuka secara resmi oleh Andy Prajakarana, selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pinrang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan serta upaya memberikan akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

“Penyuluhan hukum ini penting agar warga binaan memahami alur hukum perkaranya sekaligus mengetahui hak serta kewajiban mereka selama menjalani masa penahanan. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi bekal dalam proses hukum maupun pembinaan,” ujarnya.


Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dari instansi berbeda. Dari pihak Rutan Pinrang, Anaruddin menyampaikan materi mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, kesempatan beribadah, menyampaikan keluhan, hingga memperoleh bantuan hukum.


Selain hak tersebut, Anaruddin juga menekankan kewajiban tahanan seperti menaati tata tertib, menghormati petugas, menjaga keamanan lingkungan, mengikuti pembinaan, serta mematuhi seluruh aturan selama proses penahanan di dalam Rutan.


Sementara itu, dari pihak Pos Bantuan Hukum, Darwis memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan hukum berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Perda Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ia menerangkan prosedur pengajuan bantuan hukum, tahapan asesmen kasus, batasan layanan, serta hak masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.


Para warga binaan terlihat aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, terutama mengenai pendampingan perkara, prosedur permohonan bantuan hukum, serta tahapan pemenuhan hak sebagai tahanan selama masa penahanan berlangsung.


Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai proses hukum yang sedang mereka jalani, sekaligus memastikan bahwa setiap tahanan mengetahui haknya sebagai warga negara serta kewajiban yang harus ditaati dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Editor : Muh Sain