-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 02, 2025

Dugaan Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare, 120 Handphone Warga Binaan Disita dan Dimusnahkan

Dugaan Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare, 120 Handphone Warga Binaan Disita dan Dimusnahkan

METRO ONLINE PAREPARE — Sebanyak 120 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare dimusnahkan usai disita dalam rangkaian razia di blok hunian. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/10/2025).

Selain handphone, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya seperti charger dan aksesorinya yang tidak seharusnya berada di dalam kamar sel.

Kepala Lapas Parepare, Marten, dalam keterangannya kepada salah satu media, menduga barang-barang tersebut diselundupkan melalui kunjungan keluarga warga binaan.

“Mereka selundupkan melalui keluarga. Ada juga dari makanan-makanan yang susah kami jangkau. Bahkan kemungkinan diselipkan pada bagian tubuh yang rawan terdeteksi,” ungkap Marten.

Masuknya ratusan handphone ke dalam lapas ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Parepare.

Sesuai aturan, setiap pembesuk wajib melalui pemeriksaan ketat oleh petugas sebelum bertemu warga binaan. Secara logika, barang berukuran sebesar handphone seharusnya dapat terdeteksi jika pemeriksaan dilakukan secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam penyelundupan barang terlarang tersebut. (*)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved