METRO ONLINE Sengkang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menerima visitasi Klinik dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kabupaten Wajo, Kamis (11/9).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka perpanjangan sertifikat standar usaha klinik sekaligus pergantian nama dari Klinik Pratama Pengayoman menjadi Klinik Pratama Pemasyarakatan.
Tim Dinas Kesehatan melakukan verifikasi sarana prasarana, alat kesehatan, serta tenaga kesehatan di Klinik Rutan Sengkang untuk memastikan layanan bagi Warga Binaan maupun pegawai sesuai standar yang berlaku.
Plt. Kepala Rutan Sengkang menyebut pergantian nama klinik merupakan penyesuaian nomenklatur baru seiring terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang kini membawahi Lapas dan Rutan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi empat kementerian baru, dan perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian nama layanan di lingkungan Pemasyarakatan.
Editor : Muh Sain