Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas dan Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kerja

Advertisement

Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas dan Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kerja

Metro Online
Kamis, 02 Juli 2026

METRO ONLINE, SURABAYA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal jajaran keimigrasian melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.


Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.


Nensi menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Langkah tersebut di antaranya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus mengedepankan moralitas kerja saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Menurut Hendarsam, publik saat ini tidak hanya menilai hasil kerja sebuah instansi, tetapi juga memperhatikan proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.


"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam


Sosialisasi tersebut difokuskan pada penguatan pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 


Para peserta juga mendapatkan materi terkait penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas fungsi penegakan hukum keimigrasian.


Selain menghadirkan perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum.


Kehadiran para narasumber tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.


Hendarsam kembali mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran.


"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.


Ia juga meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera menerapkan hasil forum tersebut di lingkungan kerja masing-masing.


Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.


"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup penjelasannya.



Editor: Muh Sain