Polres Pangkep Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pengobatan Non-Medis, Tersangka Raup Rp 33,6 Juta

Advertisement

Polres Pangkep Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pengobatan Non-Medis, Tersangka Raup Rp 33,6 Juta

Selasa, 16 September 2025

METRO ONLINE, PANGKEP – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolres Pangkep dan dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen, dan Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K. Pangkep,16 September 2025

Dalam pemaparannya, AKP Imran menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 14.19 WITA, berlokasi di Jalan Soekawati, Kelurahan Padoang Doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kumalasari Dg Bollo binti Maulana Dg Ngewa (45), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Perumahan Cendana Abadi Residence, Kecamatan Pangkajene. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus pengobatan non-medis.

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi dan meyakinkan. Tersangka berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit non-medis dan menyuruh korban untuk menyiapkan sesajian. Namun, korban lebih memilih memberikan uang kepada tersangka untuk membeli sesajian tersebut. Dalam aksinya, tersangka memasukkan jarum ke dalam telur, lalu memecahkannya di depan korban seolah menunjukkan bukti adanya gangguan non-medis.

Setelah korban mempercayai kemampuannya, tersangka melanjutkan pengobatan dengan ritual mandi khusus dan kembali meminta uang untuk sesajian. Tersangka juga menunjukkan batu yang dicat dan mengklaim sebagai emas, serta memberikan satu cincin dan gelang yang diduga palsu. Ia lalu meminta uang tambahan untuk membeli timbangan emas dan kambing, dengan dalih akan menarik emas "gaib" dari rumah korban. 

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 33.600.000.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

11 lembar laporan transaksi finansial Bank BRI

2 lembar laporan transaksi finansial Bank BRI

1 buah cincin permata berwarna kuning emas

1 buah gelang kuning emas dengan batu permata merah

1 buku tabungan Simpedes

4 lembar rekening koran Bank BRI

1 buah kartu debit Bank BRI

4 lembar rekening koran tambahan

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Imran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok pengobatan alternatif. “Jika menemukan praktik serupa atau merasa menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.


(Thiar)