-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Agustus 28, 2025

Lapas Kelas IIB Tolitoli Ikuti Sosialisasi Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Lapas Kelas IIB Tolitoli Ikuti Sosialisasi Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban

METRO ONLINE Tolitoli – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengamanan dan intelijen di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/8).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, beserta seluruh jajaran pegawai. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan memperkuat pemahaman pegawai terhadap kebijakan terbaru dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.

Adapun tiga pokok kebijakan yang menjadi fokus dalam sosialisasi yaitu:


1. Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

2. Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-45.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

3. Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Kalapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan dengan kebijakan terbaru. “Kami berkomitmen untuk menjalankan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, serta meningkatkan profesionalisme jajaran dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Tolitoli Ashar, menilai bahwa standar terbaru ini menjadi pedoman penting bagi jajaran pengamanan. “Dengan adanya regulasi ini, setiap petugas memiliki acuan yang jelas mulai dari upaya pencegahan, langkah penindakan, hingga proses pemulihan jika terjadi gangguan. Hal ini sangat membantu kami dalam bertindak cepat, tepat, dan terukur di lapangan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kegiatan ini, Lapas Tolitoli diharapkan dapat lebih sigap dalam mencegah potensi gangguan, tegas dalam penindakan, serta cepat dalam pemulihan apabila terjadi insiden yang mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved