-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Juli 11, 2025

Penguatan Sinergi Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Wajo

Penguatan Sinergi Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Wajo

METRO ONLINE Wajo,  — Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 di Aula Hotel Sallo, Kabupaten Wajo, 10/07/2025.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan dua dasar hukum, yaitu:

SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor WIM.23.IMI.IMI.2-1492.GR.05.01 Tahun 2025 tentang Pembentukan TIMPORA Kabupaten Wajo;

SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor WIM.23.IMI.IMI.2-1563.GR.05.01 Tahun 2025 tentang Panitia Pelaksana Rapat TIMPORA.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Wajo, Dr. H. Andi Muh. Baso Iqbal, S.T., M.Si, mewakili Bupati Wajo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA), mengingat Kabupaten Wajo memiliki potensi sebagai daerah strategis di sektor pariwisata dan investasi asing.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat dari berbagai instansi, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Disnakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dukcapil, Kemenag, hingga Dinas Pariwisata, serta anggota TIMPORA Kabupaten Wajo lainnya.

Sesi diskusi menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:

1. Pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing, guna mewujudkan deteksi dini dan mencegah potensi pelanggaran hukum oleh WNA.

2. TIMPORA sebagai wadah koordinasi strategis antarinstansi untuk memastikan kegiatan WNA di wilayah hukum Kabupaten Wajo sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Kesepahaman bersama bahwa pengawasan orang asing adalah tanggung jawab kolektif, yang membutuhkan tukar-menukar informasi dan koordinasi berkelanjutan.

4. Pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai alat bantu pelaporan keberadaan WNA oleh seluruh anggota TIMPORA.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menginisiasi pembentukan grup komunikasi WhatsApp sebagai media koordinasi internal antaranggota TIMPORA, sekaligus menyosialisasikan panduan penggunaan APOA agar pelaporan keberadaan WNA dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat.

Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Wajo dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, efisien, dan sinergis antarinstansi.


Editor : Muh Sain / Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved