-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juni 05, 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Musnahkan Barang Bukti Handphone Hasil Penggeledahan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Musnahkan Barang Bukti Handphone Hasil Penggeledahan

METRO ONLINE PALU-- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti berupa handphone dan barang terlarang lainnya sitaan, hasil penggeledahan dari kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Lapas Palu dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Tengah beserta jajaran Kepala UPT termasuk Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli ikut andil dalam acara tersebut,dan juga perwakilan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan BNN.

Barang sitaan yang dimusnahkan antara lain ratusan unit telepon genggam, charger, kabel listrik, senjata tajam rakitan, serta sejumlah alat elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini juga menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan dalam menciptakan lapas dan rutan yang aman dan kondusif serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah,Bagus Kurniawan dalam rangka mendukung 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved