-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Mei 17, 2025

Wali Pemasyarakatan Lapas Tolitoli Aktif Dampingi Pembinaan Warga Binaan

Wali Pemasyarakatan Lapas Tolitoli Aktif Dampingi Pembinaan Warga Binaan

METRO ONLINE Tolitoli, 17 Mei 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah peran aktif para Wali Pemasyarakatan yang menjadi garda terdepan dalam mendampingi proses rehabilitasi para narapidana.

Para Wali Pemasyarakatan tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi juga berfungsi sebagai pembimbing psikososial bagi WBP. Mereka aktif memfasilitasi kegiatan pembinaan keagamaan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan, serta menjadi jembatan komunikasi antara WBP dengan keluarga dan pihak eksternal lainnya.

“Peran Wali Pemasyarakatan sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan perilaku warga binaan. Pendekatan yang intensif dan personal sangat membantu proses adaptasi mereka, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas nanti,” ujar Kepala Lapas Tolitoli,Muhammad Ishak.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu warga binaan yang enggan disebutkan namanya mengaku merasakan manfaat besar dari pendampingan yang dilakukan oleh wali. “Saya merasa lebih dihargai dan punya semangat untuk berubah. Bimbingan dari wali sangat membantu saya menata kembali masa depan,” tuturnya.

Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, para wali diharapkan mampu mewujudkan tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni membina narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke tengah masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved