METRO ONLINE Tolitoli – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli memberikan izin luar biasa kepada seorang narapidana untuk menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia pada Sabtu 19 April 2025. Izin luar biasa ini diberikan setelah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kalapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta telah memenuhi syarat administratif dan keamanan. "Kami memahami situasi yang dialami warga binaan tersebut. Setelah melalui sidang TPP, disetujui pemberian izin luar biasa dengan pengawalan ketat," ujarnya.
Narapidana tersebut didampingi petugas dari Lapas dan kepolisian selama proses pelaksanaan izin luar biasa. Warga binaan tersebut menghadiri prosesi pemakaman di kampung halamannya di bawah pengawasan petugas lapas dan kepolisian yang turut dalam melaksanakan pengawalan.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, serta tetap memperhatikan aspek keamanan.Kegiatan ini selaras dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, yang mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, serta Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Tolitoli dalam menerapkan prinsip pembinaan yang humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Editor : Muh Sain