METRO ONLINE Tolitoli - Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam hal sarana dan prasarana penunjang pelayanan khususnya penyandang disabilitas.(25/07/2024)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) . Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik kepada setiap masyarakat dengan memprioritaskan HAM agar semua orang memiliki hak dan perlakuan yang sama, termasuk dalam hal fasilitas dan pelayanan publik khususnya penyandang disabilitas.Lapas Tolitoli dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilitas dengan membuat Jalur Khusus Penyandang Disabilitas sebagai upaya Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) demi terwujudnya Pelayanan Prima. Diharapkan dengan adanya Jalur Khusus Penyandang Disabilitas dapat terlayani dengan baik seperti masyarakat normal lainnya.
"Pelayan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terus kita tingkatkan dengan pembuatan Jalur khusus Penyandang Disabilitas dapat memudahkan mereka dalam menerima pelayananan sehingga mereka yang menerima pelayanan terpuaskan dengan pelayanan yang ada di Lapas Tolitoli. Selain itu Penyandang disabilitas atau keluarga yang memiliki saudara penyandang disabilitas sudah kita siapkan kursi roda, petunjuk arah, parkir khusus disabilitas, toilet, pegangan khusus, pojok bermain anak, ruang laktasi, ruang tunggu khusus dan sarana pendukung disabilitas." Ucap Muhammad Ishak Kalapas Tolitoli
Editor : Muh Sain