-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 20, 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bersertifikasi Bagi Warga Binaan Di Lapas IIA Parepare

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bersertifikasi Bagi Warga Binaan Di Lapas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan pembukaan pelatihan berbasis kompetensi  bersertifikasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa 20 Februari 2024.


Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare Parepare dengan UPTD BLK Kota Parepare, LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare, LPK Yani Salon Kota Parepare dan LPK Satria Kota Parepare. Adapun sebanyak 40 orang warga binaan Lapas IIA Parepare berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat. 

Kegiatan pembukaan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH sekaligus berkenan memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare khususnya Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare yang berkenan membuka acara kegiatan pelatihan Kemandirian Bersertifikasi bagi WBP, juga atas perhatian, dukungan, bantuan, kepedulian dan kerjasamanya selama ini membantu dalam upaya meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian di Lapas IIA Parepare.  Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan bekal setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. 

Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. Disamping itu kedepannya mampu menjadi pelaku UMKM meningkatkan perekonomian kota Parepare sebagai kota tujuan investasi. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang merupakan sarana pengendalian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-PR.04.04-23 tanggal 26 Januari 2024, tentang Mekanisme Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian KinerjaTahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Bidang Pemasyarakatan.

Kegiatan juga dihadiri langsung Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare dalam hal ini diwakili Kabid Penempatan Dan Pelatihan Ketenagakerjaan Kota Parepare Arwah Rahman, S.Pd., M.Si sekaligus membuka kegiatan pelatihan hari ini. 

Dalam sambutannya disampaikan bahwa warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare telah diberikan program Pelatihan Kemandirian Bersertifikat dengan harapan kedepannya memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kota Parepare. 

Adanya pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan UMK haruslah betul-betul dipelajari karena nantinya akan dilakukan uji kopetensi tingkat kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan, Tujuannya agar sertifikat yang didapat oleh WBP bisa berguna dan bermanafaat dalam melamar pekerjaan yang berstandar Nasional. 

Mewakili Pemerintah Daerah Kota Parepare Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan program pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian kepada warga binaan yang saat ini masih menjalani masa pidananya. Semoga program pembinaan ini bisa memberikan manfaat berupa keterampilan praktis kepada warga binaan agar mereka dapat memiliki peluang kerja yang lebih baik setelah menjalani hukuman dan kembali ke tengah-tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 3 disebutkan bahwa fungsi Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat.

Dalam kegiatan yang sama Kepala Lapas IIA Parepare melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi Warga Binaan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ada 4 (Empat) paket kegiatan. Setiap paket kegiatan pelatihan kemandirian bersertifikasi berjumlah 10 orang berdasarkan DIPA SATKER LAPAS IIA PAREPARE TAHUN 2024. Untuk pelaksanaan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan dan bekerja sama dengan : 

A. UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare,

B. LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare,

C. LPK Yani Kota Parepare,

D. LPK Satria Kota Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare beserta jajaran, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kepala UPTD BLK Kota Parepare, Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja YPA HANDAYANI Kota Parepare, LPK Yani Salon Kota Parepare, LPK Satria Kota Parepare dan kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved