-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 17, 2023

Kalapas Kelas IIA Parepare Dampingi Walikota Serahkan Remisi Umum ke Narapidana di Momen Hari Kemerdekaan RI

Kalapas Kelas IIA Parepare Dampingi Walikota Serahkan Remisi Umum ke Narapidana di Momen Hari Kemerdekaan RI

METRO ONLINE, PAREPARE - Wali Kota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H bersama Kepala Lapas IIA Parepare secara simbolis menyerahkan Remisi Umum Tahun 2023 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan di Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023 di Lapangan Upacara Andi Makasau Kota Parepare. Kamis (17/8/2023).

Penyerahan Remisi berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum tahun 2023.

Pemberian Remisi di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Polres Kota Parepare dan Komandan Kodim 1405/Mallusetasi. 

Kalapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang. 

Kepala Lapas kelas IIA Parepare Budiyanto totok menyampaikan dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RU I dan 2 orang langsung bebas atau RU II", Ujarnya.

Adapun  perolehan besaran remisi, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan dan 34 orang remisi 1 bulan.

Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang.

"Untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang", Jelasnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved