-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 10, 2023

Eks Karyawan Makassar Golden Hotel Meminta Pihak Manajemen Hotel Melakukan Pembayaran Pesangon

Eks Karyawan Makassar Golden Hotel Meminta Pihak Manajemen Hotel Melakukan Pembayaran Pesangon

METRO ONLINE, MAKASSAR - Sebanyak 34 Karyawan Makassar Golden Hotel (MGH) yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mendangi kantor Polrestabes Makassar pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 11 WITA.

Kedatangannya tak lain untuk melaporkan dugaan tindak pidana Undang-undang Cipta Kerja yang ditujukan kepada pihak Makassar Golden Hotel sesuai dengan no STBL/549/III/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Setelah laporan diterima oleh pihak penyidik tipiter Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemanggilan kepada beberapa bekas karyawan hotel untuk diambil keterangannya.

Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni dibulan mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan yang kerap disebut SP3 oleh.

Lihak oknum tipiter beralasan bahwa dari pengadilan bertemu dengan panitra dimana panitra mengatakan harus dilakukan eksekusi di hotel dulu.

Tak puas dengan hasil yang didapatkan, pada 11 Agustus, 25 bekas karyawan Makassar Golden hotel Didampingi Pederasi Kimia Enersi Minyak Gas Bumi Dan Umum dan pendamping hukumnya berunjuk rasa Di depan Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar menuntut haknya.

Saat awak media melintas di jalan pasar ikan tepat didepan Makassar Golden Hotel ( MGH ) melihat Massa yang melakukan aksi unjuk rasa diketahui massa tersebut adalah para karyawan yang pernah bekerja belasan tahun di hotel tersebut namun tiba tiba pihak managemen hotel melakukan PHK sepihak tanpa adanya konfirmasi ke mereka  sekitar pukul 11:30 WITA.

Sedikitnya sekitar puluhan orang karyawan yang dimana di PHK oleh pihak menegemen Makassar Golden Hotel kini melakukan aksinya di Pelataran Hotel MGH Jl Pasar Ikan, Makassar dimana dalam orasinya menuntut upah mereka dengan segera dibayarkan.

Diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampaknya melakukan atau mendatangi hotel berkali kali untuk meminta haknya agar segera diberikan.

Namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas dari pemuda pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan ini dengan ucapan "tidak usah datang lagi kesini ( MGH ) silahkan ke pengadilan kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,"Tutur salah seorang eks karyawan kepada media jurnalinti24news.com.

Setelah menyampaikan orasi tuntutannya yang hitungan berdurasi kurang lebih sekitar setengah jam, Pihak managemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel agar selanjutnya dilakukan mediasi.

Adapun diketahui yang mewakili dari pihak karyawan antara lain pendamping hukumnya dr Saiful SH.MH dan beberapa perwakilan eks karyawan.

Bukan hanya itu , pihak dari managamen hotel ini sendiri diwakii oleh pendamping hukumnya Ibu ST Fatiha,SH. dan beberapa karyawannya

Dimana dalam pertemuan mediasi ini disalah satu ruang hotel MGH membahas terkait upaya penyelesaian yang dimana pihak managemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta dan sisanya sebulan 10 juta sampai lunas.

Namun dibantah oleh pendamping hukum mantan karyawan hotel MGH ini dalam ungkapannya didepan forum mediasi bahwa apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi lagi hingga sampai saat sekarang ini tidak ada bukti penyelesaiannya.

Pendamping hukum ( PH ) eks Karyawan meminta kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian kepada kliennya sesuai dengan putusan pengadilan NO 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks yakni dengan total kurang lebih 2 M.


Sumber.Tim/Red

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved