-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Juni 14, 2023

Kepala Lapas IIA Parepare Gandeng Kepala SLB Negeri Kota Parepare Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kepala Lapas IIA Parepare Gandeng Kepala SLB Negeri Kota Parepare Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

METRO ONLINE PARE PARE -- Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berprinsip Hak  Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), demi terwujudnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan,  penegakan, dan pemajuan HAM, serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Parepare FAISAL SYARIF, S.Pd, M. Kes. 

Adapun rencana kerjasama ini dalam rangka mengakomodir hak- hak penyandang disabilitas baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare. Kepala SLB Negeri Parepare sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan khususnya bagi penyandang disabilitas. Bahwa penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus dalam hal ini pelayanan yang ramah termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana. 

Selanjutnya kerja sama ini akan segera dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait penyediaan layanan bagi penyandang disbilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat-isyarat bagi petugas Lapas IIA Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare sangat memperhatikan saudara kita penyandang Disabilitas yang terkadang belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum. Padahal  Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kepala Lapas IIA Parepare besarta jajaran terus memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat. Kami bangga sekaligus bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved