-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Mei 31, 2023

LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare

LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare

METRO ONLINE, PAREPARE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare Gelar  Penyuluhan Hukum Gratis Berkelanjutan Bagi Warga Binaan (Narapidana dan Tahanan) Di Lapas IIA Parepare. Rabu 31 Mei 2023, mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis atau Bantuan Hukum Non Litigasi bagi warga binaan pemasyarakatan di ikuti Sebanyak 30 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 15 orang Tahanan dan 15 orang Narapidana.

Kegiatan bantuan hukum ini adalah prioritas nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. 

Kepala Seksi Bimnadik Simung, S.Ag, M.Si yang didampingi oleh Kasubsi Registrasi Mursaid, SH, MH membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. 

Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH, MH Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Bahri, SH, MH selaku Kepala Seksi Minkamtib Lapas IIA Parepare bahwa layanan bantuan hukum adalah memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum.

"Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum", Ujarnya 

Dalam materinya bahwa metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif. 

Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. 

"Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum", jelasnya.

Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini warga binaan menyadari kesalahannya dan memperbaiki kehidupannya setelah bebas nantinya. 

Ruangan Layanan Pos Bakum Lapas IIA Parepare sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan. Ruang layanan yang nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. 

Setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

 LBH Citra Keadilan Kota Parepare juga telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare.

Dasar Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. 

Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan. 

Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). 

"Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan hari ini adalah kegiatan yang ke 4 (Empat)", Tuturnya 

Kepala Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare serta seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib.



Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved