-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Mei 17, 2023

Kasus Sengketa Tanah Desa Patalassang Berbuntut Mediasi Di Tingkat Kecamatan Labakkang

Kasus Sengketa Tanah Desa Patalassang Berbuntut Mediasi Di Tingkat Kecamatan Labakkang

METRO ONLINE,PANGKEP-Mediasi kasus sengketa tanah antara keluarga pihak Musa dan pihak H. Yunggu di desa Patalassang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengalami kebuntuan yang kini ditingkatkan ke tingkat kecamatan berlangsung di ruang rapat kantor kecamatan Labakkang pada Selasa 16 Mei 2023.

Pemerintah Kecamatan Labakkang memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, Pihak 1 terdiri dari H Yunggu, Erni, Ibrahim, Ismail. Sedangkan Pihak 2. yakni Ida Wahyuni, Anto, Syahruddin, Asmina, Rahmat Hidayat.

Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Labakkang Bahri, didampingi Kapolsek Labakkang Aidil Akbar, Danramil Labakangan/1421-3 Samsu, Sekcam Abd. Rahman, Kepala Desa Patalassang Suriadi Dg. Naba.

Menurut Camat Labakkang Bahri bahwa sebenarnya masalah ini adalah khusus yang kita Tanah yang sudah dimediasi dari desa Patalassang namun karena tidak mencapai kesepakatan maka dilimpahkan ke pihak kami Kecamatan Labakkang, maka pada kesempatan ini juga menyatakan bahwa kalau di sini juga tidak terjadi kesepakatannya terpaksa juga pihaknya akan melimpahkan ke tingkat lebih tinggi pengadilan Negeri Pangkajene.

Disampaikan Bahri, Ya masalah seperti ini memang terjadi biasanya karena kesalahpahaman-kesapahaman itu ternyata misalnya tanah yang dikuasai oleh keluarga seseorang warga maka kalau terjadi pemahaman-pemahaman yang menganggap ukurannya tidak sesuai atau yang jadi haknya tidak jelas atau bergeser ya pasti akan terjadi kesalahpahaman karena pihak yang lainnya tentunya akan merasa juga salah paham karena menganggap memasuki miliknya.

Kata Bahri masih diduga tanah ini masih jelas karena ada sertifikat dan surat-surat lainnya, jelas ukurannya dengan batas-batas tanah Negera maka ini jadi urusan pemerintah untuk mengatur dan menengahi sebagai solusi.

Sementara menurut Danramil Labakkang Samsu, bahwa karena ukurannya jelas dan sudah mempelajari gambar yang ada serta sudah menganalisa gambar yang ada maka pihaknya sama dengan kesepakatan awal yang disampaikan oleh pihak pemerintah Desa bahwa sebenarnya solusi kasus ini hanya perlu diukur. 

Dengan tegas Samsu menawarkan kesempatan dan menanyakan kepada kedua pihak keluarga agar jika tanah yang dimiliki keluarga yang diklaim oleh keluarganya memang masuk di sertifikat Pak Musa, maka keluarga Yunggu harus bersedia keluar dari tanah tersebut. Namun kalau tanah tersebut tidak masuk di ukuran tanah keluarga Musa maka keluarga Musa harus merelakan dan mengikhlaskan kepada keluarga Yunggu sebagai menguasai tanah yang mereka tinggali tersebut. Jadi kita harus turun langsung ke lapangan dan kita harus kroscek di sana.

Setelah dengan tegas dan sejelas-jelasnya Samsu menanyakan mau diukur atau tidak kepada keluarga Musa akhirnya mereka bersedia untuk diukur. Dan akhirnya keluarga Musa menyetujui untuk diukur demikian juga dengan keluarga yang sudah jelas sejak awal mengharapkan untuk diukur.

Jelas disepakati sebagaimana tadi bahwa kalau nanti setelah diukur masuk ke tanah keluarga Musa keluarga Yunggu harus bersedia keluar dari tanah tersebut demikian juga sebaliknya jika tidak masuk dalam ukuran luas sesuai sertafikat Kel Musa, maka Kel Musa tidak boleh menganggu Keluarga Yunggu. Dan kedua belah pihak telah bersedia diukur.

Sedangkan oleh Kapolsek Labakkang Aidil Akbar dijelaskan bahwa setelah disepakati untuk diukur sebenarnya pihak kami dari pemerintah kecamatan Labbakang ini tidak berhak mengukur tetapi yang berhak akan mengukur nanti tentunya adalah BPN. Oleh sebab itu menurutnya mohon agar kita semua mendinginkan dulu masalah ini berproses sesuai prosedur.

Hasil akhir dari mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk diukur ulang dan yang kalah tidak akan lagi mengganggu pihak lain, baik secara manual dan lebih lanjut sesuai ketentuan sekarang.(Thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved