-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, April 28, 2023

Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Tangkap Seorang Residivis

Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Tangkap Seorang Residivis

METRO ONLINE, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Polda Sulbar kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan menangkap Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin seorang Residivis di jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Binanga, Kab. Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penangkapan seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui sedang konsumsi narkoba jenis sabu sebelum kemudian datang petugas polisi menangkapnya", Ujarnya. 

Selanjutnya, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 sekaligus  mengedarkan narkotika jenis sabu.  

Kapolresta Mamuju menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu. 

"Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun", Ungkap Kapolresta Mamuju.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved