METRO ONLINE, SINJAI - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Perihal mekanisme permintaan second opinion dan penilaian / pemeriksaan medis bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Rutan Kelas IIB Sinjai.
Kegiatan ini diaksanakan menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.Penandatanganan tersebut berlangsung pada pukul 09:00 WITA di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
Adapun pihak yang menandatangani naskah MoU tersebut ialah Muhammad Ishak (Kepala Rutan Sinjai) dan Emmy Kartahara Malik (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai).
Karutan Kelas II B Sinjai mengatakan bahwa, Maksud dan tujuan dari adanya kerjasama tersebut ialah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak Narapidana, Tahanan dan Anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Setelah penandatanganan selesai, kedua pihak berbincang bincang santai mengenai hak dan kewajiban warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Semoga kerja sama antara rutan Sinjai dengan dinas kabupaten sinjai terus berjalan, agar dalam memberikan hak warga binaan dalam pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik pula. Dalam momen ini pula kami meminta bantuan kepada pihak dinas kesehatan terkait izin klinik rutan Sinjai," Harap Karutan.
Editor: Muh. Sain