-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Maret 03, 2023

Ketum Badko HMI Sulselbar Meminta 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakpus di Pecat Terkait Penundaan Pemilu

Ketum Badko HMI Sulselbar Meminta 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakpus di Pecat Terkait Penundaan Pemilu

METRO ONLINE  MAKASSAR - Putusan Hakim Jakarta Pusat terhadap penundaan pemilu ke tahun 2025 mengundang banyak reaksi dari masyarakat, akademisi, politisi dan Mahasiswa.

Menurut Ketua Umum Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan - Barat A. Ikram Rifqi menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru dan fatal terhadap tatanan berbangsa dan bernegara.

"Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil dari putusan,  tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Artinya Pemilu diminta untuk di tunda ke tahun 2025", ucap ikram.

Menurut Ikram Adanya kepentingan Politis Partai yang dibenturkan dengan Hukum berakibat terhadap ketidakstabilan tatanan politik di Indonesia.  Majelis hakim memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan dan mencederai tatanan demokrasi di Indonesia.

"Putusan yang dilayangkan oleh majelis hakim berujung terhadap partai lain yang mengikuti tahapan pemilu. Putusan ini bertentangan dengan aturan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431 dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya", Jelasnya.

Putusan hakim tersebut membuat seluruh elemen masyarakat geram dan mengundang kegaduhan menurut Ikram tiga Hakim

PN Jakpus tersebut yang telah mengabulkan gugatan partai prima hingga berujung penundaan tahapan pemilu 2024 tidak dapat di maafkan dan sepantasnya di Pecat.

Selaku kader HMI yang merupakan representasi dari salah satu lembaga pemantau pemilu agar dapat berjalan dengan baik tentunya sangat dibutuhkan peran kita semua pada situasi seperti ini yang mana jika ada orang atau golongan yang mencoba mengobrak abrik tatanan demokrasi kita di Indonesia yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat.

"Demokrasi harus dikawal oleh kader-kader HMI hingga tidak adanya ketimpangan-ketimpangan yang melanggar ketentuan pemilu sebagai mana yang termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan Perundang-Undangan lainnya", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved