-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Maret 04, 2023

Camat Labakkang Pangkep Hadiri Penetapan Alokasi Pendapatan Desa dan Kelompok Penerima Manfaat BLT DD

Camat Labakkang Pangkep Hadiri Penetapan Alokasi Pendapatan Desa dan Kelompok Penerima Manfaat BLT DD

METRO ONLINE, PANGKEP - Musyawarah penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2023 berlangsung di aula pertemuan Baruga sayang Desa Gentung Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan kepulauan. Kamis 2 Maret 2023.

Hadir Camat Labakkang Bahri didampingi Kasi pemerintahan Makmur, Kepala Desa Gentung Hj. Kamariah, Babinsa Abdullah, Babinkantibmas Hardiman, Ketua BPD Desa Gentung Syafruddin, Staf Perencanaan Desa Cicin, Pendamping Desa Faisal dan Hariati, pejabat desa dan perangkat desa sera para Tokoh masyarakat.

Rapat yang dipimpin Ketua BPD Syafruddin dan dibuka camat Labakkang Bahri itu berlangsung dengan lancar aman tertib dan dalam musyawarah mufakat secara demokrasi.

Kepala Desa Gentung Hj. Kamaria dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini kita melakukan ada dua kegiatan, pertama penetapan alokasi pendapatan Desa tahun 2023, kemudian penetapan kelompok penerima manfaat BLT dana desa.

Hj Kamariah berharap kegiatan 2023 dapat berjalan dengan lancar. Dan seluruh warga masyarakat dapat menikmati manfaat dari program kegiatan 2023 ini.

Sementara oleh Camat Labbakang Bahri mengatakan bahwa Musyawarah khusus dan sosialisasi penanggulangan kemiskinan ekstrem BLT dana Desa tahun 2023 Desa Gentung ini.

"Alhamdulillah sesuai harapan dan saya sangat memberikan apresiasi kepada Ibu Kades, termasuk Ketua BPD dan pendamping Desa, saya salut pada hari ini bahwa kekompakan dan kebersamaannya dan bagus dan saling koordinasi kepada warga masyarakatnya", Ucapnya.

Tambah Bahri, Insya Allah ke depan jadi Ibu Kades Gentung ini tetap ada yang namanya pengawalan dari masyarakat. Insya Allah karena yang namanya musyawarah itu adalah hasil keputusan tertinggi yang terutama di desa khususnya di Desa Gentung.

Sedangkan oleh Pendamping Desa Faisal katakan bahwa regulasi yang mengatur tentang bantuan langsung tunai itu diatur 2 regulasi yaitu permendes nomor 8 Tahun 2002  tentang varietas penggunaan dana desa tahun 2003 serta peraturan menteri keuangan 2001 tahun 2002 tentang pengelolaan dana desa yang mana untuk besaran dana desa itu minimal 10% dan maksimal 25%. 

Dari besaran anggaran dana desa yang didapat oleh desa itu sendiri selanjutnya untuk besaran yang akan diterima oleh KPM itu sebesar Rp 300.000,- perbulan.

Lanjut Faisal, adapun kriteria yang berhak untuk menerima bantu langsung tunai itu diputuskan masyarakat sendiri yang masuk dalam desil satu sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim atau data P3KK yang dikeluarkan oleh kepmenko PMK yang bernomor 32 tahun 2002 tentang tata cara penghapusan kemiskinan.

Selanjutnya dalam hal tidak terdapat di semester 1, bisa pindah ke desil dua sampai ke desil 4 dalam data P3K, namun dalam hal tidak terdapat kemiskinan dalam desil satu sampai empat bisa mengambil dari kriteria, pertama kehilangan mata pencaharian kedua sakit kronis atau disabilitas, bukan penerima manfaat PKH dan yang selanjutnya adalah KK tunggal, lanjut usia segera itu dan lainnya. 


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved