-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 16, 2023

Bupati Morowali Hentikan Segala Aktivitas PT Alaska Dwipa Perdana Sekaligus Pembekuan Izin

Bupati Morowali Hentikan Segala Aktivitas PT Alaska Dwipa Perdana Sekaligus Pembekuan Izin

METRO ONLINE, MOROWALI - Usai  Kesepakatan untuk memutuskan  menghentikan Segala Aktivitas PT. Alaska Dwipa Perdana (ADP) Oleh Bupati Morowali Drs.Taslim pada rabu 2 Maret 2023 kembali dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah( DLHD) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Melakukan Teguran kepada PT. ADP 

"Kita sudah tegur PT. ADP secara tertulis karena Bupati Morowali sudah menghentikan sementara, setelah itu akan masuk ke Pembekuan Izin karena di dalam PP  Tahun 2021 itu bahwa ada kewajiban perusahaan disitu yang tidak dilaksanakan tentu kami dari pihak pemerintah melakukan paksaan berupa penghentian sementara,"Kata Sekretaris DLHD Morowali Anwar Saimun dimedia ini, Rabu(15/03/2023). 

Kemudian usai penghentian sementara dia tidak jalankan dia tidak ikuti apa yang sudah ada didalam penghentian sementara itu terpaksa lanjut Pembekuan PT. ADP itu dalam proses.

Lanjutnya, di PT. ADP itu kemarin dari DLHD Morowali turun lapangan setelah Bupati Morowali menghentikan Segala Aktivitas PT. Alaska Dwipa Perdana dan setelah di kaji dari Aspek Administrasi itu tidak bisa langsung pemberhentian itu ada memang tahapanya. 

"Tahapan itu pertama-tama teguran tertulis tiga kali, kalau dia tidak lakukan pengelolaan sesuai dengan berita acara. kami naik dilevel teguran dua dan teguran tiga baru masuk di penghentian sementara dan hari ini ada yang turun di lapangan dari Bidang Penaatan, dan teguran itu sudah proses dibagian hukum,"Ucapnya.

"Kemarin Bupati Morowali sudah jelas sekali menghentikan segala aktivitas PT. ADP dan untuk lingkungannya tetap kami Tuntut harus dia jalankan karena PT. ADP sudah berulang kali," Tuturnya.( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved