-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, November 18, 2022

Giat Koordinasi Kanit IK Polsek Alla Dengan Pihak Apoteker Terkait Obat Sirup Yang Di Larang

Giat Koordinasi Kanit IK Polsek Alla Dengan Pihak Apoteker Terkait Obat Sirup Yang Di Larang

METRO ONLINE Enrekang - Menindak lanjuti perintah Kapolsek IPTU Suyitno, Kanit Intelkan  Polsek Alla Bripka Ihwan  melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan Inayanti Burhari.S.farm terkait obat sirup ysng dilarang pemerintah karena maraknya ganngguan ginjal akut pada anak-anak dibawah umur yang di sebakan jenis obat sirup,  Jumat (18/11/2022).

Bhabinkatibmas Polsek Alla  Bripka Ihwan menindak lanjuti Perintah Kapolres Alla IPTU Suyitno, mendatangi Apotek di Kompleks Pasar Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enekang.

Bripka Ihwan menyampaikan “Kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan terkait adanya larangan dari Ikatan Dokter Indonesia tentang penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung *Dietilen Glikol* (DEG) maupun *Etilen Glikol* (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut,”

“Guna Mencegah Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada anak (Gg GAPA) bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Maka perlu kita lakukan Koordinasi dan Sosialisasi dengan stakeholder maupun Instansi terkait. ” Ucapnya

Pihak Apotek mengatakan “Bahwa Apotek Buhari hanya menyediakan obat Puyer bagi anak-anak, kalaupun ada nantinya ada obat jenis sirup untuk sementara akan kita hentikan Peredarannya ke masyarakat.” Ucap nya Kepada Pihak Kepolisian.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved