-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 12, 2022

Terkait Pemberian Hak Integrasi dan Asimilasi Rumah ke WBP, Karutan Kelas IIB Sinjai Bilang Begini

Terkait Pemberian Hak Integrasi dan Asimilasi Rumah ke WBP, Karutan Kelas IIB Sinjai Bilang Begini

METRO ONLINE, SINJAI – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menggelar Kegiatan Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) program pemberian Hak Integrasi dan asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Serbaguna Rutan Sinjai. Senin (12/09). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Wajidi Hasbi dan diikuti oleh dan seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone A. Mappabeta. 

Adapun kegiatan sidang TPP  tersebut membahas terkait pemberian hak berupa Asimilasi Rumah kepada 3 orang WBP dan hak Pembebasan Bersyarat kepada 4 orang WBP. 

Dalam kesempatan kali ini Ketua TIM TPP menyampaikan kepada Warga Binaan yang mendapatkan program Asimilasi Dirumah dan Pembebasan Bersyarat untuk senantiasa memenuhi baik persyaratan Wajib maupun Persyaratan Khusus setelah memperoleh hak Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersayat. 

"Syarat umum yang dimaksudkan yaitu tidak melakukan kembali tindakan melanggar hukum. Sedangkan persyaratan khusus diantaranya melapor kepada PK Bapas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman warga di sekitarnya", Ujarnya. 

Di tempat yang berbeda, Kepala Rutan Sinjai berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemayarakatan yang akan diberikan Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat agar tidak mengulangi perbuatan sebelumnya yang menyebabkannya masuk ke dalam Rutan Sinjai. 

"Seluruh WBP yang akan mendapat Asimilasi Rumah dan Pembebaaan bersyarat diharapkan berjanji kepada dirinya sendiri untuk tidak lagi mengulangi perbuatan sebelumnya yang menggiringnya masuk kedalam Rutan Kelas IIB Sinjai", Pesannya. 

Lanjut, Karutan juga menekankan bahwa semua pengurusan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai tidak di pungut biaya sedikitpun atau semuanya gratis termasuk program asimilasi di rumah.(JT) 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved