METRO ONLINE, WAJO - Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rohman, S.H., M.H di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal S, S.I.K dan Kasi Humas Polres Wajo merilis hasil ungkap penangkapan komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Senin (12/09/22).
“Sat Reskrim Polres Wajo dipimpin kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor berdasarkan 5 Laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 Laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu”, Ujar Kapolres Wajo Akbp Fatchur R, S.H.,M.H.
Saat penangkapan, Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan 5 pelaku, masing-masing IM, IJ, SK dan dua Perempuan berinisial JM dan HD bersama barang bukti berupa 9 unit sepeda motor.
Kapolres Wajo juga menambahkan, adapun modus pelaku yaitu dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu dan setelah menemukan target maka para pelaku langsung mengambil kendaraan korban.
"Untuk para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 Tahun Penjara", Terang Kapolres Wajo.
Editor: Muh. Sain