-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Agustus 30, 2022

Satres Narkoba Polres Lutra Serahkan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu ke Kejari Masamba

Satres Narkoba Polres Lutra Serahkan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu ke Kejari Masamba

METRO ONLINE, LUTRA – Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu ke kejaksaan Negeri Masamba untuk tahap II. Selasa (30/8/2022) 

Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari dua tersangka berserta BB (barang bukti) yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Masamba dengan Nomor B-726/P.A.33/Ens.1/8/2022. 

Penyerahan dua orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa penuntut Umum, Adtya SH. Kedua tersangka masing-masing RI Bin Hasja, Agus Bin Sularianto 

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU M. Jayadi melalui Kanit lidik Aipda Andi Chandra dan Aipda Syafruddin, melakukan serah terima kedua tersangka diruang JPU Kejaksaan Negeri Masamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya. 

“Siang tadi sekitar pukul 14.30 Wita, tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ”kata Aipda Andi Chandra. 

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri  negeri Masamba karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Masamba. ( Darwis)


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved