-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Agustus 16, 2022

Resmob bersama Satintel Polres Bulukumba Berhasil Tangkap Pelaku Penadah Barang Curian

Resmob bersama Satintel Polres Bulukumba Berhasil Tangkap Pelaku Penadah Barang Curian

METRO ONLINE, BULUKUMBA - Personel Satreskrim Polres Bulukumba unit Reserse Mobile (Resmob) bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku panadah dalam perkara tindak pidana pencurian. 

Korban tersebut yaitu Novi Rezki Avuka yuni (23) seorang Pelajar yang berdomisili di Kecamatan Bonto Bahari mengalami kehilangan atau kecurian handphone, merek iPhone 7 plus warna gold yang hilang di curi pada saat tertidur di rumahnya. Dari kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di kantor Polsek Bonto Bahari untuk guna pengusutan lebih lanjut pada Rabu 30 Maret 2022 

Dengan dasar laporan tersebut anggota resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan barang bukti handphone dan alamat pelaku. 

Di pimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A Yacob bersama dengan personel SatIntelkam Polres Bulukumba bergerak cepat menuju alamat pelaku yang di Ketahui berdomisili di Kecamatan Gantarang, Jumat (12/8/2022) 

Alhasil, Personel Resmob berhasil mengamankan YU (25), wiraswasta bersama barang bukti  sebuah handphone merek iPhone 7 plus warna rose gold. 

YU (25) warga Kecamatan Gantarang yang diduga sebagai pembeli atau penadah barang bukti hasil curian tersebut. 

Dari hasil interogasi awal bahwa YU (25) mendapatkan handphone merek iPhone 7 plus itu dengan cara membeli dari SU (28) warga kecamatan Ujung Loe, seharga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Selanjutnya Personel Resmob  langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU (28) di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe 

Di hadapan petugas SU (28) mengakui  bahwa benar ia telah menjual 1 unit handphone merek iPhone 7 plus warna gold kepada YU (25) yang dimana di dapatkan/dibeli dari postingan di media sosial (facebook) seharga Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). 

Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa personel SatReskrim dari tim Resmob bersama  SatIntelkam Polres telah mengamankan seorang warga gantarang dan sorang warga Ujung Loe dalam Perkara tindak pidana pencurian sebagai penadah. 

IPTU H.Marala menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari salah satu warga Kecamatan Bonto Bahari yang telah membuat laporan polisi tentang kejadian pencurian handphone miliknya, Dengan dasar itu anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan Barang bukti handphone serta pelaku. 

"Jadi, pada saat personel melakukan penyelidikan di peroleh informasi tentang keberadaan barang bukti dan pelaku, sehingga Personel Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, yang di duga keduanya berperan sebagai penadah barang curian tersebut." Jelas IPTU H.Marala. 

Sementara itu AKP Abustam Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini YU (25) dan SU (28) sudah diamankan  di Mapolsek Bonto Bahari Polres Bulukumba. 

AKP Abustam menambahkan masih tetap dilakukan peroses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian itu. 

“Saat ini keduanya kita amankan  guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam. 

Kapolsek Bonto Bahari AKP Budiawan S.IP juga membenarkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan di Rutan polsek Bonto Bahari. 

"Benar saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian tersebut." Tutup AKP Budiawan S.IP 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved