METRO ONLINE MAKASSAR-Pemerintah berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Rabu (30/3/2022).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan hal itu wajar seiring tidak ada kenaikan sejak tahun 2018 lalu.
Selain itu, kata dia, dipengaruhi perkembangan investasi dan nilai transaksi jual beli.
“NJOP naik, karena tiap tahun harga tanah naik itu sama di Jakarta. Beliko tanah di sini satu tahun hampir dua kali lipat,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Adapun besaran kenaikan belum disampaikan. Nantinya, kebijakan tersebut ikut menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dibayar masyarakat.
“Kita usulkan naik PBB, Itu NOP nya (nomor objek tanah),” jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan akan disesuaikan oleh zonasi yang terbaru. Dimana, tagihan tentu berbeda jika berlokasi di jalan protokol dan strategis.
“Itu penyesuaian, biar orang dibelakang jalan utama lorong-lorong tinggi juga PBB itu banyak masalah begitu, mereka keberatan,” sambungnya
Editor : Muh Sain