-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 17, 2022

Pemdes Penuba melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun anggaran 2023

 Pemdes Penuba melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun anggaran 2023

METRO ONLINE LINGGA--Pemerintah Desa  Penuba melaksanakan musyawarah desa (MUSDES) penetapan APBDes tahun anggaran 2023 .Bertempat di Balai PKK Desa penuba kecamatan Selayar Kepri pada Jumat (17/06/2022)

Kegiatan ini dihadiri oleh  pendamping desa kecamatan Selayar Multazam,kepala Desa penuba, Ketua BPD Samsol dan anggota,ketua PKK ,ketua Dusun,RT RW dan tokoh masyarakat desa penuba

Pelaksanakan MUSDES APBDes inimengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa. MUSDES APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa untuk tahun anggaran 2023

Kepala Desa Penuba Safri dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta musdes yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah untuk memenuhi keinginan semua masyarakat, tapi paling tidak kita akan mendahulukan kegiatan yang paling prioritas, dan untuk kegiatan yang belum terdanai tahun ini bisa diajukan kembali tahun berikutnya.

Lanjut ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berpartisipasi bergotong royong membuka jalan baru  yang di lakukan masarakat kemaren sore. pembukaan jalan baru ini kita lakukan adalah membuat dasarnya dulu , insaallah pada tahun  depan kita bisa mempergunakan anggaran untuk pengerasan dan untuk saat ini kita menggunakan alat seadanya aja dulu dengan manual,agar semua keinginan masyarakat desa penuba bisa ter ujud.tutupnya

Pendamping Desa kecamatan Selayar  Multazam dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala desa dan juga kepada peserta yg hadir pada kesempatan ini,dan ia menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa 68 % harus digunakan sesuai Peraturan Presiden no 104, yaitu 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 % untuk ketahanan pangan, serta 8 % untuk penanganan covid 19. Dan selebihnya bisa digunakan untuk kegiatan yang lain. 

Ketua BPD  Desa penuba Samsol juga mengucapkan terima kasih kepada pendamping desa yang telah memaparkan dengan jelas aturan aturan desa agar kita masyarakat bisa paham apa yang akan kita lakukan untuk kemajuan desa penuba ini. Tutupnya


Effendi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved