-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juni 08, 2022

Miliki Sabu, Warga. Desa Patoloan Kec. Bone-bone Ditangkap Unit Narkoba Polres Luwu Utara

Miliki Sabu, Warga. Desa Patoloan Kec.  Bone-bone Ditangkap Unit Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Setelah berhasil mengamankan  salah satu pengedar sabu didusun trikora desa patoloan kecamatan Bone-bone pada bulan April 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengamankan seorang pengguna inisial SAR alias Tando (30).

SAR alias Tando, diketahui sebagai warga dusun trikora desa patoloan yang diamankan karena diduga telah menguasai narkotika jenis sabu berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di desanya. 

Dari laporan tersebut KBO Narkoba IPDA Ichwan Muddin, yang memimpin melakukan penangkapan terhadap terduga SAR alias Tando (30)  

Kasat Narkoba polres Luwu Utara, IPTU Rodo P. Manik STK. Melalui KBO ichwan Muddin menjelaskan bahwa adanya laporan warga sekitar, sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka SAR alias Tando, sedang duduk di depan salah satu counter Hand phone.

Setelah diamankan Kami bersama unit lapangan melakukan penggeledahan badan, tak jauh dari tempat duduk tersangka SAR alias Tando ditemukan paket sabu dalam plastik klip bening yang dikemas."kata ichwan kepada Metro Online. Rabu (8/6/2022)

"Menurutnya bahwa SAR kita amankan pada hari minggu 5 juni 2022, sekitar pukul 21.00 Wita, Sesuai  laporan polisi Nomor. LPA/113/VI/2022/SPKT/Polres Luwu Utara. Barang bukti yang kami sita berupa satu paket sabu, berat kotor 0,27.gram dan satu hand phone merek vivo warna biru hitam bersama." tutup KBO Narkoba IPDA icwan Muddin. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved